BERSUCI
Dalam
syariat Islam, yang dimaksud dengan bersuci adalah menghilangkan perkara yang
dapat menghalangi seseorang untuk melaksanakan shalat, thawaf, atau menyentuh
Al Qur’an. Perkara tersebut dapat berupa hadats ataupun najis. Hukum bersuci
dari najis adalah wajib sesuai kemampuan yang bisa dilakukan oleh seseorang,
sedangkan hukum bersuci dari hadats adalah wajib dalam rangka sahnya shalat
seseorang.
Definisi
Hadast dan najis serta Perbedaannya
Hadats adalah istilah yang
menunjukkan kondisi badan seseorang yang tidak boleh baginya melaksanakan
shalat, thawaf, atau menyentuh Al Qur’an. Hadats terbagi dua, yaitu hadats
kecil dan hadats besar. Hadats kecil adalah kondisi badan seseorang yang
apabila ia ingin melaksanakan shalat, thawaf, atau menyentuh Al Qur’an, maka ia
harus berwudhu terlebih dahulu. Di antara yang menyebabkan seseorang berada
dalam kondisi berhadats kecil adalah setelah buang air kecil, setelah buang air
besar, kentut, dan lain-lain. Adapun yang dimaksud dengan hadats besar adalah
kondisi badan seseorang yang apabila ia ingin melaksanakan shalat, thawaf, atau
menyentuh Al Qur’an, maka ia harus mandi terlebih dahulu. Diantara yang
menyebabkan seseorang berada dalam kondisi berhadats besar adalah setelah
keluarnya air mani baik karena hubungan badan atau bukan, berhenti dari haidh
dan nifas, dan lainnya.
Sedangkan yang dimaksud dengan najis
adalah benda atau pun zat yang dinilai kotor dalam kacamata Islam (bukan dalam
kacamata subjektif seseorang) yang bisa menempel pada badan, pakaian, tempat,
dan sebagainya. Contoh benda yang tergolong dalam najis adalah air kencing dan
kotoran manusia, madzi dan wadi, darah haid, air liur anjing, dan lain-lain.
Ringkasnya, hadats merujuk pada
“kondisi tubuh seseorang” adapun najis merujuk pada “zat ataupun benda” yang
bisa saja menempel pada tubuh, tempat, atau pakaian. Sebagai contoh, seorang
yang selesai buang air kecil maka kondisinya menjadi berhadats kecil, sedangkan
air seni yang dibuang tergolong dalam najis.
Cara
Bersuci dari Hadats
Sebagaimana telah disampaikan,
hadats kecil bisa dihilangkan dengan berwudhu dan hadats besar bisa dihilangkan
dengan cara mandi. Dalam kondisi tertentu, wudhu dan mandi bisa digantikan
hanya dengan tayamum. Berikut akan dijelaskan secara global mengenai tata cara
pelaksanaan ketiganya.
1. Wudhu
Yang dimaksud dengan wudhu dalam
syariat Islam adalah menggunakan air dengan cara tertentu, pada bagian anggota
tubuh tertentu yang telah ditentukan oleh syariat. Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak diterima shalat salah seorang di antara
kalian yang berhadats, kecuali ia telah berwudhu” (HR. Bukhari dan Muslim).
Terdapat sebuah hadits yang terkenal
yang menjelaskan secara rinci bagaimana tata cara wudhu yang dilakukan oleh
Nabi, yaitu hadits yang diriwayakan oleh Humron budak ‘Utsman bin ‘Affan.
Berdasarkan hadits tersebut dan hadits-hadits lainnya, terdapat sepuluh poin
tata cara wudhu yang sempurna yang diajarkan oleh Nabi. Berikut 10 sifat
tersebut yang harus dilakukan secara berurutan:
(1) berniat dalam hati untuk
menghilangkan hadats,
(2) membaca “BismillĂ„h”,
(3) mencuci kedua telapak tangan
sebanyak tiga kali,
(4) mengambil air dengan tangan
kanan kemudian memasukkannya ke mulut dan hidung untuk digunakan berkumur,
dilakukan sebanyak tiga kali,
(5) mengeluarkan air yang telah
dimasukkan ke dalam mulut dan hidung tersebut dengan menggunakan tangan kiri,
(6) membasuh seluruh bagian wajah
sebanyak tiga kali dan menyela-nyela jenggot bagi yang memiliki jenggot,
(7) membasuh tangan kanan dan tangan
kiri sampai batas sikut dan disertai dengan menyela jari jemari,
(8) mengusap kepala dari arah depan
ke belakang dengan sekali usapan,
(9) mengusap bagian luar dan bagian
dalam kedua daun telinga,
(10) membasuh kedua telapak kaki
sampai batas mata kaki dan menyela-nyela jari jemari kaki.
2.
Mandi junub
Definisi mandi junub secara syariat
adalah mengguyurkan air yang suci ke seluruh bagian tubuh secara merata. Hukum
mandi junub adalah wajib ketika seseorang dalam kondisi berhadats besar.
Terdapat dua cara mandi junub, yaitu cara standar dan cara yang lebih sempurna.
Cara standar yaitu apabila seseorang telah : (1) berniat mandi dalam rangka
menghilangkan hadats dan (2) telah mengguyurkan air secara merata ke seluruh
anggota tubuhnya baik kulit ataupun rambut. Apabila ingin melakukan mandi yang
lebih sempurna, maka bisa melakukan langkah-langkah berikut:
(1) berniat dalam hati,
(2) membasuh kedua telapak tangan
sebelum mengambil air dari wadahnya,
(3) membasuh kemaluan dengan tangan
kiri,
(4) kembali membasuh tangan dan
dianjurkan menggunakan pembersih seperti sabun,
(5) berwudhu sebagaimana berwudhu
untuk shalat,
(6) menuangkan air ke kepala
sebanyak tiga kali hingga mencapai dasar rambut, dimulai dengan bagian kanan
lalu bagian kiri sambil menyela-nyela rambut dengan jemari,
(7) mengucurkan air ke seluruh
bagian tubuh dimulai dari bagian kanan lalu bagian kiri.
Seorang yang telah mandi wajib, baik
dengan cara standar atau pun dengan cara sempurna, tidak lagi perlu melakukan
wudhu setelahnya untuk melaksanakan shalat.
3.
Tayamum
Yang dimaksud dengan tayamum dalam
syariat Islam adalah menggunakan debu sebagai pengganti wudhu dan mandi. Allah
berfirman tentang tayamum (yang artinya), “kemudian jika kamu tidak
mendapatkan air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (suci)” (QS. An
Nisaa’ : 43).
Terdapat dua kondisi yang
membolehkan seseorang bertayamum. Pertama, jika tidak mendapatkan air, baik
dalam kondisi safar atau pun tidak. Kedua, apabila memiliki uzur untuk
menggunakan air, seperti karena sakit yang akan menyebabkan sakitnya bertambah
parah apabila terkena air.
Berdasar hadits shahih yang
diriwayatakan oleh Imam Ahmad dari ‘Ammar dan dari hadits lainnya, bisa
disimpulkan bahwa tata cara tayamum adalah:
(1) berniat dalam hati,
(2) membaca “BismillĂ„h”,
(3) memukulkan kedua tangan ke
permukaan bumi (atau tembok) dengan satu kali pukulan,
(4) meniup debu yang menempel pada
kedua telapak tangan,
(5) mengusapkan kedua telapak tangan
ke wajah, dan
(6)mengusapkan telapak tangan kanan
ke telapak tangan bagian kiri hingga batas pergelangan tangan dan mengusapkan
telapak tangan kiri ke telapak tangan bagian kanan hingga batas pergelangan
tangan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar